
Seminar
“Keuangan dan Kerugian Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Bebas Mantan Rektor Udayana”
LKHKP telah mengadakan seminar "Keuangan dan Kerugian Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Bebas Mantan Rektor Udayana" pada tanggal 8 Mei 2024 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.​
Seminar ini menghadirkan narasumber Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. dan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H. serta dimoderatori oleh Henry Hutagaol, S.H., LL.M.Seminar ini dibuka oleh Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., didampingi oleh Kepala Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si.​
Dalam seminar ini dibahas mengenai bagaimana pengaturan mengenai keuangan negara berdampak kepada perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya pada putusan bebas tindak pidana korupsi terkait.

.jpeg)

