top of page
  • Instagram
  • Linkedin

Korupsi adalah Kerugian Negara - Menteri Pertanian RI Terjerat Korupsi

1*BTreDleZN2MWrl-KNIeyBQ.webp

Dalam sistem hukum perdata, kerugian negara dapat disebabkan karena kesalahan maupun kelalaian suatu pihak yang mana atas perbuatan tersebut dapat dimintakan ganti kerugian materiil atau kerugian yang nyata diketahui nilainya dan ganti kerugian immaterial yang tidak secara nyata diketahui, melainkan perlu dinyatakan dan perkirakan.

​

Selanjutnya, dalam sistem hukum administarasi negara, penyebab kerugian negara dapat terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mana atas perbuatan tersebut dapat diajukan permintaan ganti rugi dan sanksi administasi lainnya.

​

Sedikit berbeda dari kedua sistem hukum sebelumnya, dalam sistem hukum pidana suatu tindakan kerugian negara dapat dikategorikan manakala suatu pihak terbukti melakukan suap, tipuan dan paksaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara yang telah dicatatkan dalam dokumen Anggaran Belanja Negara yang mana atas tindakan-tindakan tersebut dapat dituntut pidana dan/atau pidana tambahan lainnya menurut peraturan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo sangat erat dengan kerugian negara pada system hukum pidana yang mana terdapat dugaan melakukan gratifikasi.

​

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2022 merilis laporan tahunan mereka atas penindakan kasus korupsi oleh lembaga penegakan hukum dan ditemukan fakta bahwa total kerugian negara mencapai Rp 42,747 triliun. Meskipun terdapat penurunan total kerugian negara dari tahun 2021 sejumlah Rp 56,74 triliun, tetap saja tidak merubah kenyataan bahwa negara tetap menghadapi kerugian yang cukup besar setiap tahunnya akibat dari tindak pidana korupsi.

​

Dampak dari kerugian negara itu sendiri sangat buruk terhadap perekonomian, terlebih Indonesia sebagai negara berkembang sangat membutuhkan trend positif atas pertumbuhan ekonomi guna mendukung cita-cita bangsa yakni mensejahterakan kehidupan bangsa dan menjadi sebuah negara maju. Selain itu, kerugian terhadap negara juga dapat memperlambat pertumbuhan pembangunan nasional yang mana secara micro effects perlambatan ini akan menggoyah program-program pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan daerah-daerah berkembang di Indonesia.

Berdasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo, kita dapat berkaca dan mengambil pelajaran penting dengan meningkatkan kesadaran bahwa setiap korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara akan berdampak sangat luas terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peran lembaga penegakan hukum pun menjadi salah satu kunci utama pemberatan tindak pidana korupsi yang membayang-bayangi kerugian negara. Selain itu, pengawasan dan keterbukaan aparatur negara dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya harus diawasi dengan sebaik-baiknya guna menurunkan angka kerugian negara. Meskipun, adanya kewajiban untuk melakukan penggantian kerugian yang diamanatkan oleh UU Tipikor, namun tetap saja tidak sebanding dengan kerugian yang telah terjadi.

Contact us

The Indonesian Institute for Public Finance and Taxation Law Studies

UI Works Coworking Space University of Indonesia, Crystal of Knowledge Building, Mezzanine Floor, UI Campus, Pondok Cina, Beji

Depok, West Java 16424

© 2024 by LKHKP.

bottom of page